SUMENEP, koranmadura.com – Meskipun Ulama Sumenep tidak melakukan aksi di Jakarta guna mendorong Polri untuk mengadili Basuki Tjhahja Purnama (Ahok), namun ulama Sumenep terus mendorong agar Gubernur DKI Jakarta non aktif segera diadili dalam dugaan kasus penistaan agama.
Dukungan itu dilakukan dengan cara menggelar istighasah akbar yang dilaksanakan di bundaran taman adi pura atau taman bunga (TB) Sumenep. Selain itu, dukungan moral disampaikan melalui penyerahan petisi yang disampaikan pada Polri melalui Polres setempat.
Baca: Ulama Sumenep Keluarkan Petisi Bela Islam untuk Kapolri
Adapun petisi yang disampaikan terdapat tiga poin, di antaranya: 1. Mendukung pandangan dan sikap keagamaan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama (Ahok) telah menistakan Islam dan menodai al-Quran serta melecehkan ulama & menghina ummat Islam. 2. Atas penistaan, penodaan, pelecehan tersebut, Basuki Thahya Purnama (ahok) harus segera ditangkap, diproses hukum dan dipenjara. 3. Jika hal tersebut dalam poin 1 dan 2 tidak secepatnya tidak dilakukan, maka kami tidak bertanggung jawab jika masyarakat bertindak dengan caranya sendiri.
Petisi tersebut diserahkan oleh KH Taifur (Ambunten) yang diterima oleh Waka Polres Sumenep, Kompol Sutarno. (JUNAIDI/RAH)
