BANGKALAN, koranmadura.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menahan Kasubag Keuangan Bagian Umum, Sekertariat Kabupaten Bangkalan, Ermi, Senin petang, 14 November 2016.
Sebelum ditahan Ermi diperiksa selama hampir tujuh jam dari pukul 11.00 hingga 17.00 WIB. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2014.
“Dari pemeriksaan tadi, kami telah menemukan dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Bangkalan, Nur Hisyam usai pemeriksaan.
Tidak dirinci dua alat bukti yang dipakai menjerat Ermi. Hisyam mengatakan dalam KUHP dua alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi dan dokumen atau surat menyurat. “Yang pasti unsur dua alat bukti terpenuhi,” ujar Hisyam.
Ermi adalah tersangka ke 2 dalam kasus ini. Sebelumnya, kejaksaan telah menahan Kepala Administrasi Bagus Hariyanto dalam kasus yang sama. Bagus merupakan bekas atasan Ermi, pada saat dugaan korupsi terjadi, Bagus menjabat Kepala Bagian Umum.
Kasus ini terkuak setelah beredar hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan itu menyebut ada kebocoran dalam APBD 2014 sebesar Rp 20 miliar. Salah satu terdeteksi pada pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum senilai Rp 5,8 miliar.
BPK menemukan potensi korupsi di Bagian Umum senilai kurang lebih Rp 3,2 miliar. Modus yang dilakukan yaitu memalsukan stempel dan kwitansi dan memanipulasi laporan. Petunjuk inilah yang digunakan jaksa menahan Bagus dan Ermi. “Kalau ada tambahan bukti lagi, akan ada tersangka lain,” ungkap Hisyam. ALMUSTAFA
