JAKARTA, koranmadura.com – Presiden Joko Widodo belum menerima permohonan grasi dari Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
“Belum saya terima, jadi saya belum komentar,” ujar Jokowi di sela kunjungan kerja di Makassar, seperti dikutip dari siaran pers resmi Istana, Sabtu (26/11/2016).
Jokowi menambahkan, Antasari mengundang dirinya menghadiri syukuran di sebuah hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu ini.
Namun, lantaran Jokowi mesti melaksanakan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan, dia tak dapat memenuhinya.
“Sebetulnya hari ini saya juga diundang Pak Antasari, tapi ya karena kita ada acara di sini yang sudah dijadwalkan, saya minta maaf karena enggak bisa datang,”ujar Jokowi.
Sebelumnya, pengacara Antasari Azhar, Boyamin Saiman, mendatangi Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis 24 November 2016.
Boyamin hendak memastikan apakah permohonan grasi itu telah sampai ke meja Presiden atau belum. Namun, rupanya permohonan grasi baru sampai di meja Mensesneg.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah memastikan bahwa grasi Pak Antasari sudah diterima pada tanggal 20 Oktober. Kalau kita hitung berdasarkan UU No 5 Tahun 2010 itu argometernya tiga bulan. Artinya, kalau ini diterima 20 Oktober, berarti Januari dan biasanya tidak sampai 3 bulan,” ujar Boyamin.
Sumber: KOMPAS.com
