JAKARTA, koranmadura.com – Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan menyampaikan bahwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Hal ini seperti yang disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menemui perwakilan massa aksi 4 November di Istana Negara.
“Permintaan mereka segera jadikan Ahok tersangka. Dijawab Pak Wapres ada prosedurnya,” ujar Iriawan saat memberikan keterangan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).
Menurutnya, pihak kepolisian telah memeriksa saksi pelapor yakni Ketua Umum Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Sementara pada Senin mendatang rencananya Ahok akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan.
“Nanti ada saksi ahli pidana, agama, bahasa yang diminta keterangan. Nanti saudara Ahok juga bisa mendatangkan saksi yang menyaksikan peristiwanya,” katanya.
Sebelumnya, perwakilan dari massa aksi ini telah bertemu dengan Menkopolhukam Wiranto. Lantaran tak puas, mereka akhirnya dipertemukan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ribuan orang hingga saat ini masih bertahan di halaman istana negara.
Massa aksi ini berkukuh untuk bertemu Presiden Joko Widodo. Mereka mengancam tak akan membubarkan diri hingga berhasil bertemu dengan presiden.
Sumber: cnnindonesia.com
