SAMPANG, koranmadura.com – Tersiar kabar pungli dalam isbat nikah massal yang diikuti sebanyak 154 pasangan suami-istri di Pendopo Kecamatan Kedungdung, beberapa waktu lalu. Setiap peserta nikah isbat ditarik uang sebesar Rp 1.3 hingga 1.5 juta oleh pihak penyelenggara. Padahal di beberapa daerah kebanyakan gratis.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sampang Mudjalli mengatakan, acara isbat nikah massal yang dilakukan di Kecamatan kedungdung beberapa waktu lalu bukanlah program pemerintah, melainnya atas nama yayasan. Sehingga, manakala ada kabar bahwa terdapat penarikan uang, itu merupakan kebijakan penyelenggara.
“Itu program yayasan, bukan dari KUA. Dan memang ada kerja sama dengan KUA karena terkait pengeluaran surat nikah. Tapi yang jelas jika dari Kemenag itu tidak ada alias nol rupiah,” katanya saat ditemui di Mapolres Sampang, Senin, 21 November 2016. “Kalau dari KUA Kemenag menarik uang, sampaikan ke saya,” imbuhnya.
Disinggung nama yayasannya, Mudjalli terlihat enggan menyebutkan. Hanya saja jika ada pungutan uang, menurutnya, untuk biaya penyewaan tenda, kursi dan lain sebagaimana. Pihaknya juga tidak mengelak jika acara itu di luar jam kantor KUA. “Kalau di luar kantor memang ada pembayarannya, tapi pembayarannya itu melalui bank,” kelitnya dengan memalingkan nama yayasan yang ditanyakan.
Katanya, tuan rumah di acara itu adalah yayasan dengan berkoordinasi dengan Pengadilan Agama dan KUA. “PA yang menentukan isbat nikahnya, dan KUA yang nengeluarkan surat nikahnya,” paparnya.
Berdasarkan kabar yang beredar, uang sebesar Rp 900 ribu mengalir ke KUA dan sebesar Rp 400-600 ribu masuk mengalir kepada penghulunya. (MUHLIS/MK)
