SAMPANG, koranmadura.com – Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang untuk segera melegalkan lahan yang ditempati lembaga pendidikan di seluruh Kabupaten Sampang jadi sorotan legislatif. Pasalnya, janji Pemkab untuk melegalkan sebanyak 50 lahan per tahunnya untuk disertifikat tanah meleset.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Guntur Wahab, mengatakan keseriusan Pemkab perlu dipertanyakan dalam pengelolaan aset di 14 Kecamatan. Sebab jika dibiarkan, maka akan menimbulkan gejolak dan sengketa lahan.
“Ini bukti ketidakseriusan Pemkab untuk melegalkan lahan pendidikan. Kalau ini terus dibiarkan, maka akan timbul sengketa lagi, seperti sebelumnya di SDN IV Ragung, Kecamatan Pengarengan, SDN 1 Robatal, kecamatan Robatal, SDN VII Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang,” terangnya, Jumat 4 Oktober 2016.
Ia berharap, sisa waktu dua bulan di akhir bulan 2016 dimaksimalkan untuk difungsikan. Komisi IV meminta target awal sebanyak 50 lahan yang harus disertifikat tanahnya untuk ditingkatkan, sebab informasinya sampai saat ini hanya bisa melegalkan lahan pendidikan di Sampang.
“Kami berharap Dispendaloka sebagai leading sektornya, untuk memaksimalkan sisa waktu yang ada, agar tidak muncul sengketa-sengketa lahan yang baru. Sebab saat ini masih ada sekitar 300 lahan yang masih belum bersertifikat,” tegasnya.
Terpisah, Kabid Pengelolaan Aset Dispendaloka, Bambang Indra Basuki, menjelaskan memang sebelumnya menargetkan sebanyak 50 bidang per tahunnya. Hanya saja ketika melihat situasi di lapangan, target itu kemudian diturunkan menjadi sebanyak 25 bidang per tahun.
“Kemarin itu sudah selesai 13 bidang telah disertifikat. Dan sisa dari target itu, sekarang ini masih diurus, dan kami lakukan dengan pendekatan ke bawah,” katanya. (MUHLIS/RAH)
