SUMENEP, koranmadura.com – Pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Sumenep tahun anggaran 2017 dipastikan tak akan selesai sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah, selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran baru.
Dengan kondisi struktur organisasi perangkat daerah (SOPD) belum diparipurnakan dan kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas sementara (KUA-PPAS) belum dibahas, menurut Wakil Ketua DPRD Sumenep, Faisal Muhlis, RAPBD tak mungkin bisa diselesaikan tanggal 30 Nopember besok, atau satu bulan sebelum tahun anggaran baru.
“Tidak mungkin selesai. Karena KUA PPAS-nya, kan, belum masuk,” katanya kepada wartawan, Selasa, 29 Nopember 2016. Namun begitu, dia mengaku tak terlalu khawatir soal sanksi sebagaimana terdapat dalam Undang-undang tersebut.
Pasalnya, kalaupun di dalam Undang-undang tersebut memang ada sanksi kepada Bupati, Wakil Bupati dan seluruh anggota DPRD jika tak bisa menyelesaikan RAPBD maksimal satu bulan sebelum tahun anggaran baru, yakni tak bisa menerima gaji selama enam bulan, hal itu belum diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
“Berdasarkan hasil konsultasi ke Kemendagri, PP yang mengatur soal sanksi itu, sebagai turunan dari undang-undang 23 itu, belum ada. Tapi tidak tahu, kan, masih berjalan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Faisal menjelaskan, adanya PP Nomor 18 terkait SOPD memang sedikit menyita waktu DPRD untuk melakukan pembahasan RAPBD tahun anggaran 2017.
Sementara mengenai SOPD yang hingga kini belum diparipurnakan, pimpinan DPRD tidak memberikan deadline kepada Pansus untuk segera menyelesaikan. Karena pada dasarnya Pansus telah menyelesaikan tugasnya melakukan pembahasan terhadap draf SOPD yang diajukan eksekutif.
“Cuma hasil pembahasan Pansus itu setelah difasilitasi oleh gubernur ada perubahan. Sehingga itu memunculkan perkembangan baru yang menurut Pansus perlu untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/MK)
