SUMENEP, koranmadura.com – Selain eksekutif mengembalikan SOPD hasil pembahasan Pansus, ternyata Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep juga mengembalikan draf Kebijakan Umum Anggaran (KU) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2017.
Wakil Ketua DPRD Sumenep, Moh. Hanafi, menjelaskan dikembalikannya KUA-PPAS tersebut merupakan hasil keputusan Badan Anggaran (Banggar). “Sehingga melalui institusi DPRD, KUA-PPAS itu dikembalikan kepada eksekutif,” katanya, Rabu 2 November 2016.
Baca: Eksekutif Kembalikan SO Hasil Pembahasan Legislatif
Alasan dikembalikannya KUA-PPAS tersebut karena draf yang diajukan oleh eksekutif kepada legislatif masih mengacu pada struktur organisasi (SO) lama. Seharusnya, kata Hanafi, sudah mengacu pada SO hasil pembahasan Pansus Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Dikatakan, Pansus SOPD sudah selesai membahas dan memutuskan SO yang baru beberapa waktu lalu. Hasil keputusan Pansus, dari 33 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diusulkan, setelah dilakukan rasionalisasi, menjadi 26 SKPD.
Namun dalam perkembangannya, hasil pembahasan dan keputusan Pansus dikembalikan oleh eksekutif kemarin, Selasa 1 November 2016. Sebab, menurut Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, pada saat penetapan, pihaknya tak dilibatkan. Bupati ingin SO kembali diplenokan bersama-sama dengan pihaknya.
“Meskipun hasilnya tetap, tidak berubah, tidak masalah. Yang penting SO yang ada merupakan hasil keputusan bersama. Agar tidak ada celah hukum yang bisa dijadikan alasan untuk menganulir SO ini,” beber Busyro dalam sidang peripurna di Gedung DPRD Sumenep kemarin. (FATHOL ALIF/RAH)
