SUMENEP, koranmadura.com – Setelah panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Beluk Kenek Kecamatan Ambunten membuat berita acara pengunduran diri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, akan membatalkan pelaksanaan PAW kades yang bakal berlangsung 29 November 2016.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setkab Sumenep Ali Dafir mengatakan, apabila panitia pelaksana menyatakan tidak sanggup untuk melanjutkan tugasnya, maka panitia diperbolehkan mengundurkan diri dan pelaksanaan PAW tidak bisa dilanjutkan.
“Ya kalau panitia sudah merasa tidak mampu, buat berita acara,” katanya saat dihubungi koranmadura.com, Selasa sore, 22 November 2016.
Baca: Panitia PAW Kades Beluk Kenek Mengundurkan Diri
Menurutnya, berita acara pengunduran diri panitia nantinya akan diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Setelah itu berita acara tersebut dikirim ke Bagian Pemdes Setkab Sumenep melalui Camat Ambunten yang nantinya akan disampaikan kepada Bupati Sumenep.
Dikatakan, dalam UU dan Peraturan tidak ada yang mengatur secara khusus kepanitiaan PAW kades mengundurkan diri. Namun, apabila terjadi pergolakan yang mengancam keselamatan mereka, panitia diperbolehkan mengundurkan diri. “Kalau sampai terjadi sesuatu, siapa nanti yang bertanggungjawab, kan lebih baik mundur,” tegasnya.
Untuk diketahui, selama dua hari ratusan masyarakat desa Beluk Kenek mendatangi Sekretariat PAW Kades. Mereka menilai pemilihan tokoh yang bakal memilih calon kepala desa definitif yang bakal berlangsung 29 November 2016 janggal.
Baca: Ratusan Warga Beluk Kenek Kepung Balai Desa, Desak PAW Kades Digagalkan
(JUNAIDI/MK)
