SUMENEP, koranmadura.com – Pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Sumenep tahun anggaran 2017 dipastikan molor. Hal ini bukan untuk kali pertama, melainkan sudah ketiga kalinya secara berturut-turut dalam tiga tahun terakhir.
Pembahasan RAPBD Sumenep tahun anggaran 2015 yang dibahas di akhir 2014 juga terlambat, atau tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengamanatkan RAPBD harus ditetapkan sebulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru.
Wakil Ketua DPRD Sumenep, Faisal Muhlis, menjelaskan saat itu pembahasan RAPBD molor karena masih masa transisi aturan. Menurutnya, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah saat itu baru diundangkan.
“Saya kira waktu itu bukan hanya Sumenep yang belum siap. Banyak daerah lain yang tidak bisa menyelesaikan RAPBD per 30 Nopember sebagaimana diamanatkan Undang-undang tersebut,” ujar politisi PAN itu, Rabu 30 November 2016.
Mengenai keterlambatan pembahasan RAPBD tahun anggaran 2016, menurut Faisal, karena waktu itu Sumenep sedang menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada). “Itu ada kaitannya dengan masa transisi kepemimpinan di Sumenep,” tambahnya.
Tahun ini pembahasan RAPBD tahun anggaran 2017, yang harusnya selesai hari ini, 30 Nopember 2016, juga dipastikan molor. Selain karena eksekutif belum menyerahkan drafnya kepada legislatif, Faisal menyebut ada kaitannya dengan lahirnya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Adanya PP 18 Tahun 2016 terkait SOPD (strukrur organisasi perangkat daerah) membuat kita memiliki PR baru. Sehingga SOPD ini memang sedikit menyita waktu pembahasan RAPBD,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/RAH)
