PAMEKASAN, koranmadura.com – Dinas Pendapatan (Dispeda) Pamekasan mengaku tidak bisa menarik pajak sarang burung dan pertambangan. Sehigga regulasinya diusulkan diubah, karena tidak bisa diterapkan.
Regulasi pajak itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2011 tentang pajak dan retribusi daerah, yang isinya mengatur 11 jenis penarikan pajak dan retribusi di Pamekasan.
Kepala Dispenda Pamekasan, Agus Mulyadi, mengatakan usaha sarang burung di Pamekasan berskala kecil, sehingga tidak bisa ditarik pajak. Untuk itu, aturan pajak sarang burung akan dihapus karena tidak bisa direalisasikan.
“Petugas kami kalau ke lapangan, alasan pengusaha sarang burung itu kecil dan sudah tidak menghasilakn, karena tidak beroperzsi. Makanya, kami akan ajukan penghapusan aturannya,” kata Agus, Jumat 4 November 2016.
Baca: Eksekutif Usulkan 4 Raperda Baru
Menghadapi kegiatan legislasi tahun 2017 mendatang, Pemkab Pamekasan (eksekutif) telah mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun depan.
Dari keempat Raperda itu, salah satunya perubahan Perda pajak dan retribusi daerah. Kemudian, Raperda tentang penyertaan modal daerah pada PT Bank Jatim umum syariah, pengelolaan barang milik daerah, dan perubahan Perda izin gangguan.
“Keempat usulan raperda itu murni usulan baru, tidak termasuk Raperda yang masuk Prolegda dan sudah kami serahkan pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Pamekasan pada hari Senin (31 Oktober 2016),” kata Kabag Hukum Pemkab Pamekasan, Nur Aini. (ALI SYAHRONI/RAH)
