SUMENEP, koranmadura.com – Maraknya penambangan batu secara liar di Desa Duko, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Jawa Timur, mendapat perhatian dari sejumlah pihak, karena dinilai telah berdampak terhadap kerusakan lingkungan sekitar.
Gerakan Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kebudayaan (GPLHK) Madura, Jawa Timur, menilai aktivitas penambangan batu di Desa Duko sangat merusak lingkungan. Meskipun di satu sisi lokasi penambangan merupakan tanah pajak (milik sendiri) tetapi tetap berdampak pada lingkungan sekitar.
“Penambangan batu di Desa Duko tersebut sangat membahayakan orang lain. Terutama bagi pengguna jalan di sekitar lokasi. Karena pecahan batunya berserakan ke jalan,” kata Ketua GPLHK Madura, Moh. Tazam, Rabu, 16 November 2016.
Selain itu, Tazam menambahkan bahwa akibat penambangan tersebut akan berpotensi terjadi longsor dan banjir. “Warga mestinya juga sadar kalau longsor dan banjir itu juga akibat penambangan yang dilakukan secara liar,” tambahnya.
Sementara, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menanggapi berita “Pasca Jalan Diperbaiki, Penambangan Batu di Desa Duko Kian Marak” pihaknya belum mengetahui apakah penambangan tersebut sudah berizin atau tidak.
“Jika penambang tidak mengantongi izin yang jelas sudah melanggar aturan. Kami tidak bisa menekan penambang untuk berhenti, karena bukan wewenang kami. Soal izin itu ranah Provinsi Jawa Timur atau pihak Kepolisian jika misalkan Ilegal dan membahayakan,” kata Kepala BLH Sumenep, M. Syahrial.
Pihaknya hanya bisa mengimbau kepada warga agar aktivitas penambangan dihentikan jika tidak punya izin tambang. (DF/MK)
