PAMEKASAN, koranmadura.com – Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Hosnan Ahmadi, menilai pengelolaan arsip aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Pamekasan masih lemah. Akibatnya, tidak sedikit aset yang hingga saat ini belum bisa dibuatkan sertifikatnya.
Politisi PAN itu mencontohkan pada kasus tanah yang sudah dipakai dan dimanfaatkan Pemkab, namun belum bersertifikat karena dokumen yang membuktikan hak kepemilikan tidak ada. Bahkan, terkadang tiba-tiba muncul pengakuan dari masyarakat
“Dalam persoalan aset, pemkab lemah pada pengarsipan dokumen lahan. Makanya kami minta ke depan pengarsipan dikelola dengan baik. Utamanya, tanah-tanah yang sudah bersertifikat. Dan harus dipasangi papan yang menunjukkan hak milik,” kata Hosnan, Rabu 2 November 2016.
Lanjutannya, dengan adanya papan yang dipasang di aset pemkab, diyakini tidak akan muncul klaim kepemilikan dari masyarakat. Namun, pemasangan papan itu juga harus dikuatkan dengan bukti-bukti dokumen kepemilikan.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pamekasan, Taufikurrahmam, mengatakan papanisasi pada aset tanah terus dilakukan. Utamanya pada tanah-tanah yang sudah mengantongi sertifikat.
“Ke depan kami akan memperbaiki pengelolaan arsip, dan itu sudah kami lakukan sejak beberapa tahun lalu. Termasuk papanisasi juga kami lakukan agar jelas tanah itu milik pemkab,” kata Taufik. (ALI SYAHRONI/RAH)
