JAKARTA, koranmadura.com – Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok batal menghadirkan ahli tafsir dari Mesir.
Pengacara Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, belakangan ahli tersebut menginformasikan bahwa dirinya berhalangan hadir.
“Saya dengar konfirmasi Beliau tidak bisa hadir karena alasan keluarganya sakit,” ujar Sirra di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Sirra mengatakan, mulanya Ahok dan tim pengacara mendapat masukan dari tim sukses mengenai sejumlah nama ahli. Salah satu yang direkomendasikan yaitu ahli dari Mesir.
Tim pengacara sama sekali tidak membangun komunikasi dengan ahli tersebut. Selama ini, yang berhubungan langsung dengan ahli tersebut adalah tim sukses Ahok.
Sirra menganggap absennya ahli dari Mesir tak berpengaruh dalam gelar perkara.
“Untuk itu kami juga tidak memusingkan hal itu karena pemeriksaan ahli cukup banyak,” kata Sirra.
Dalam gelar perkara hari ini, pihak Ahok menghadirkan enam ahli dan tiga saksi fakta. Menurut Sirra, orang-orang yang mereka hadirkan cukup untuk membeberkan keterangan mereka dalam forum tersebut.
Total saksi ahli yang dihadirkan pihak pelapor dan terlapor kurang lebih 20 orang. Mereka sebelumnya telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan di Bareskrim Polri.
Polisi juga mengundang pihak eksternal seperti Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi III DPR RI sebagai pengawas. Dalam gelar perkara nanti, mereka hanya mengawasi jalannya acara tanpa dimintai masukannya.
Dari internal Polri akan hadir Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektorat Pengawasan Umum, Biro Pengawas Penyidikan, dan penyelidik yang menangani kasus itu.
Nantinya para pelapor akan menjelaskan poin gugatan mereka. Kemudian, para ahli yang hadir akan memberikan tanggapannya.
Poin-poin yang dibahas dalam gelar perkara akan dicatat dan dijadikan pertimbangan penyelidik untuk menyimpulkan.
Rencananya, keputusan hasil gelar perkara diumumkan pada Rabu (16/11/2016) atau Kamis (17/11/2016).
Sumber: kompas.com
