SAMPANG, koranmadura.com – Untuk mempersiapkan pemilihan kepala desa serentak tahap II pada tahun 2017 mendatang, tiga peraturan daerah (perda) akan mengalami perubahan dan penyempurnaan.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang Agus Husnul Yakin menerangkan, perubahan tiga perda itu terkait domisili calon, keterlibatan terhadap pidana, dan peningkatan fungsi panitia pemilihan tingkat kabupaten (PPTK).
“Perubahan ini dimaksudkan manakala suatu saat ada indikasi kecurangan, maka panitia kabupaten dapat memberikan pertimbangan kepada BPD untuk mengevaluasi kinerja P2KD. Karena selama ini P2KD diberi kewenang penuh. Artinya, ketika BPD tidak menindaklanjuti indikasi kecurangan itu, maka Bupati bisa memberhentikan tahapan pilkades atas pertimbangan PPTK,” katanya kepada awak media, Rabu, 9 November 2016.
Mengenai domisili, kata Agus, berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa bakal calon untuk mencalonkan diri sekurang-kurangnya berdomisili selama satu tahu, akan tetapi itu telah dianulir oleh putusan MK. “Penyesuaian dan perubahan kali ini, bakal calon boleh yang penting sorang WNI, artinya mencalonkan di mana saja boleh,” katanya.
Lanjut Agus, sedangkan bakal calon yang sedang terlibat pidana tidak diperbolehkan mencalonkan diri. Akan tetapi, bakal calon bisa mencalonkan diri ketika sudah menjalani masa hukumannya. “Karena peraturan dulu dinilai menghilangkan hak konstitutional politiknya. Oleh karenanya, ketiga perubahan perda itu sudah disepakati oleh eksekutif dan menunggu penyelesaian,” pungkasnya. (MUHLIS/MK)
