BANGKALAN, koranmadura.com – Aparat Kepolisian Sektor Modung, Polres Bangkalan, menggagalkan upaya pembegalan di Desa Pangpajung. Satu dari dua pelaku berhasil ditangkap polisi.
Namanya Aziz, warga Desa Barah Barat, Kecamatan Modung. “Usia tersangka baru 21 tahun, kelahiran 1995,” kata Kepala Bagian Humas, Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Bidarudin, Rabu, 30 November 2016.
Aziz terbilang nekat dan berani karena membegal korbannya Aida, 23 tahun, siang hari. Rabu, 30 November 2016, sekitar pukul 10.00 WIB, Aida hendak menjemput anaknya di SDN 1 Panpajung. Dia mengendarai sepeda motor jenis Beat bernomor polisi B 6953 VLO seorang diri.
Sesampainya di sekolah, ternyata belum pulangan. Aida menunggu di depan gerbang. Saat itulah, dua pemuda berboncengam sepeda motor mendekatinya. Salah satunya turun dan menodong sebilah pisau kepada Aida. Korban yang ketakutan tak melawan, pelaku dengan leluasa membawa kabur sepeda korban. Setelah barulah korban memberitahu warga bahwa dirinya baru saja dibegal.
Menurut Bidarudin, seorang warga lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Modung dan memberitahu bahwa pelaku lari ke arah Mapolsek. Setelah mencatat ciri-ciri sepeda korban, polisi menyiapkan penghadangan di jalan depan kantor polisi.
Tak lama kemudian, dari arah timur, muncul sepeda beat warna hitam ditunggangi seorang pemuda. Polisi menyetop dan langsung menangkapnya. Aziz pun tak berdaya.
Sementara rekannya, Taufan, 21 tahun, warga Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar balik arah dan kabur saat melihat Aziz ditangkap polisi. “Tersangka langsung mengaku sepeda itu hasil merampas,” ungkap Bidarudin.
Atas perbuatannya, Aziz terancam pidana 9 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan. ALMUSTAFA/MK
