SUMENEP, koranmadura.com – Unit Resmob Kepolisian Resort Sumenep berhasil membekuk Wahyono (32) yang diduga pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pria kelahiran 18 Agustus 1982 itu telah masuk daftar pencarian orang sejak beberapa bulan lalu.
Warga Dusun Tengah Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, itu dibekuk saat berada di salah satu gang rumah Dusun Ahadan Desa Banjar Timur, Kecamatan Gapura, Kamis 17 November 2016 sekitar pukul 12.00 WIB.
“Alhamdulillah setelah lama ditetapkan sebagai DPO, akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap kemarin,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Jumat 18 November 2016.
Dikatakan, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polsi Nomor : LP/02/III/2016/Jatim/Res Sumenep/Sek Gapura, tanggal 14 Maret 2016, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-sidik/02/III/2016/Reskrim, tanggal 14 Maret 2016, Laporan Polsi Nomor : LP/04/IV/2016/Jatim/Res Sumenep/Sek Saronggi, tanggal 4 April 2016, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-sidik/13/IV/2016/Reskrim, tanggal 4 April 2016.
Mantan Kapolsek Manding itu mengatakan, pada Jumat 4 Maret 2016, sekitar pukul 08.00 WIB, Wahyono diketahui melakukan aksi tindak pidana pencurian kendaraan berupa sepeda motor. Saat melakukan aksinya, Wahyono dibantu oleh BYS. Setelah berhasil, motor hasil curian itu dijual kepada YT, warga Pulau Giliyang, Kecamatan Dungkek.
“Saat melalukan aksinya, WH (Wahyono, red) bersama BSY. Saat ini kami sedang mengejar BYS,” jelasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu buah BPKB sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi M-2127-XF tahun 2015 dengan Nomor Rangka MH1JFP111FK857227, dan Nomor Mesin JFP1E1838857. Saat ini barang bukti beserta tersangka diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Akibat perbuatannya, Wahyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
“Saat ini kami terus mengembangkan kasus itu, guna menekan aksi tindak pidana pencurian kedepan,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)
