SUMENEP, koranmadura.com – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Sumenep dipastikan tidak bisa membahas 13 Raperda yang masuk dalam Prolegda 2016 dari 23 rancangan peraturan daerah. Beberapa di antaranya merupakan raperda prioritas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Sumenep, Iskandar, menuturkan bahwa di antara 13 raperda yang sudah tidak memungkinkan dibahas tahun ini sebetulnya ada yang menjadi prioritas.
Beberapa raperda perioritas itu, misalnya, tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Iskandar berharap Raperda prioritas tersebut bisa dibahas tahun depan.
“Selain itu juga ada penyempurnaan Perda retribusi,” katanya. Menurutnya, Perda retrebusi ini di luar kewajaran. Sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi pasar dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sumenep.
Beberapa raperda prioritas tersebut tak terbahas karena ada raperda lain yang tidak bisa ditinggalkan. Seperti struktur organisasi perangkat daerah (SOPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Keduanya mau tidak mau harus dibahas meski sebetulnya tak masuk dalam Prolegda.
Iskandar membantah bahwa tak terbahasnya sejumlah raperda tersebut karena DPRD sering melakukan kunjungan. Dia menilai, sekali kunjungan dalam satu pembahasan masih wajar. “Saya kira masih wajar, sekali pembahasan melakukan satu kali kunjungan,” pungkasnya.
(FATHOL ALIF/MK)
