SUMENEP, koranmadura.com – Meskipun 4.946,760 ton bantuan beras untuk warga miskin (raskin) tahun 2016 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, belum terdistribusi karena tidak dilakukan penebusan oleh kepala desa (kades), namun pemerintah daerah setempat mengaku tidak bisa berbuat banyak, termasuk menekan kades untuk melakukan penebusan.
Baca: 4 Ribu Ton Raskin Ngendon di Gudang Bulog
“Kami tidak punya kewenangan untuk menekan kepala desa agar melakukan penebusan sesuai aturan,” kata Kasubag Sarana Bagian Perekonomian Setkab Sumenep Wedhi Sunarto, Selasa, 8 November 2016.
Kendati demikian, pihaknya mengaku akan terus mendorong agar kades melakukan penebusan sesuai aturan. Sesuai aturan, penebusan raskin itu dilakukan setiap bulan sesuai pagu di masing-masing desa dengan harga Rp 1600 per kilogram. Sementara kuota setiap penerima manfaat sebanyak 15 kg.
Salah satu tindakan yang dilakukan dengan cara mengirimkan surat imbauan kepada semua camat. Tujuannya untuk disampaikan kepada semua kepala desa agar melakukan penebusan raskin secara rutin. “Tapi upaya kami belum mendapat respons positif, mereka beralasan karena keterbatasan modal untuk melakukan penebusan,” tegasnya.
Dijelaskan, pola penebusan tahun ini berbeda dengan penebusan beberapa tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya sistem penebusan dilakukan dengan modal pinjaman (MJ). Sehingga kades tidak perlu memiliki modal untuk melakukan penebusan raskin.
Sementara tahun ini sistem penebusan menggunakan sistem cash and carry. Artinya, tanpa membawa uang sesuai jumlah penebusan, raskin tidak bisa didistribusikan. Sehingga persoalan tersebut menjadi salah satu kendala di bawah. “Jadi, kades harus punya modal, baru bisa melakukan penebusan,” tuturnya.
“Kami tidak tahu kenapa di Sumenep tidak bisa, padahal di kabupaten lain seperti di Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan bisa,” tuturnya. (JUNAIDI/MK)
