SUMENEP, koranmadura.com – Setelah dikembalikan oleh DPRD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengaku akan merevisi draf kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) untuk disesuaikan dengan struktur organisasi perangkat daerah (SOPD) yang baru.
Bukan sekadar akan disesuaikan dengan SOPD yang baru, ternyata ada faktor lain yang membuat KUA-PPAS itu harus direvisi. Pemkab juga harus menyesuaikan target pendapatan dengan di rancangan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Dalam draf KUA-PPAS yang dikembalikan itu, target pendapatan daerah hanya 11 persen lebih. Sementara di dalam RPJMD, pendapatan daerah ditarget sampai 15 persen. “Jadi kita juga harus menyesuaikan dengan target pendapatan di RPJMD,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Hadi Soetarto, Senin, 7 November 2016.
Dikatakan Atok, sapaan akrab Hadi Soetarto, KUA-PPAS yang dikembalikan legislatif itu sudah selesai disusun pada bulan Juni lalu. Sementara RPJMD baru selesai setelah bulan Juni. Sehingga target pendapatan yang tercantum KUA-PPAS tidak sesuai dengan yang di RPJMD.
Kasus tersebut sama dengan yang harus disesuaikan dengan SOPD yang baru. Menurut mantan Kepala Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep itu, penyusunan KUA-PPAS selesai sebelum lahirnya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. “Sehingga pasti kita harus melakukan revie,” pungkasnya.
Sebelumnya, 2 November 2016, lalu, sesuai hasil keputusan Banggar, DPRD mengembalikan draf KUA-PPAS kepada eksekutif. Sebab, menurut Wakil Ketua DPRD Sumenep, Moh. Hanafi, draf KUA-PPAS masih mengacu kepada SOPD lama, bukan kepada SOPD hasil pembahasan Pansus yang saat ini masih diajukan ke Gubernur untuk dievaluasi. (FATHOL ALIF/MK)
