SUMENEP, koranmadura.com – Kamis 3 November 2016 pagi ini, sejumlah Warga Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, beramai-ramai ‘menutup’ jalan akses menuju desa setempat. Kontan saja suasana jalan ke arah selatan dari jalur utama ke daerah Kecamatan Lenteng itu menarik perhatian pengguna jalan, sehingga memelankan laju kendaraan untuk memastikan tidak terjadi sesuatu.
Pantauan koranmadura.com, warga mendudukui jalan desa itu dengan menggunakan alas terpal warna hijau. Selain itu, warga memasang bambu sebagai penghadang warga yang hendak melintasi jalan tersebut.
Penyegelan itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU itu menyebutkan Calon Kepala Desa (Cakades) tidak lagi dibatasi domisili. Artinya, meskipun warga setempat, diperbolehkan mencalonkan sebagai Cakades.
Sementara di Desa Gelugur tahun ini akan melakukan pemilihan kepala desa serentak, karena masa jabatan kades yang lama telah berakhir. Hari ini, merupakan pendaftaran calon kepala desa. Namun, warga tidak menginginkan adanya calon dari luar desa. Mereka tetap mempertahankan putra daerah sebagai pemimpin di desanya.
“Saya tidak mau orang luar jadi kepala desa disini,” cetus salah satu warga di lokasi.
Tindakan warga menjadi tontonan pengguna jalan, bahkan dipastikan setiap pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat yang melintas berhenti untuk melihat aksi itu. Namun, setiap pengguna jalan dipastikan langsung diinterogasi warga.
“Kalau mau ke barat ya ke barat, kalau mau ke timur ya langsung ke timur,” teriak warga lain.
Bahkan informasinya, aksi itu tidak hanya dilakukan di desa. Mereka mengancam akan menduduki kantor kecamatan jika sampai ada cakades bukan putra daerah. Meskipun suasana mencekam, hingga berita ini ditulis belum terlihat petugas keamanan yang mengamankan aksi.
Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setkab Sumenep, Ali Dafir, sebelumnya mengatakan, dalam pemikihan pilkades serentak tahun ini, cakades tidak lagi dibatasi domisili. Itu setelah adanya surat edaran dari Pemerintah Pusat.
“Pilkades hampir disamakan dengan pemilihan Bupati, Gubernur dan Presiden. Semuanya boleh mencalonkan meskipun bukan putra daerah,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)
