SUMENEP, koranmadura.com – Besarnya anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat dalam program Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Kabupaten Sumenep, menjadi perhatian serius dari semua kalangan, termasuk Inspektorat. Untuk menghindari penyimpangan, Inspektorat telah menerjunkan tim yang terus memonitor realisasi di tingkat desa.
“Tim sudah turun, baik di daerah daratan maupun di kepulauan. Semua desa pasti pasti akan dilakukan pengawasan,” kata Inspektur Inspektorat Sumenep, R Idris, Rabu 2 November 2016.
Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi sementara, banyak hal yang perlu ditingkatkan, salah satunya sumber daya manusia (SDM) aparatur desa. Selain itu, transparansi pengelolaan DD ADD banyak kurang transparan. “Bagi aparatur mungkin harus dilakukan bimtek, sehingga pengajuan program dan adminitrasi lebih baik,” jelasnya.
Sesuai peraturan, kata Idris, kendali awal realisasi DD dan ADD menjadi tanggungjawab kepala desa selaku pengguna anggaran. Setelah itu di tingkat kecamatan merupakan kendali untuk merekomendasi pencairan yang kemudian akan dilakukan pengawasan secara berjenjang melalui SKPD di atasnya, yakni BPMP KB.
“Jadi, semuanya bisa melakukan pengawasan,” jelasnya.
Idris berjanji akan menindak tegas jika dalam pengawasan yang dilakukan menemukan adanya tindakan melawan hukum. Apalagi, pelanggaran itu dilakukan melibatkan pegawai negeri sipil (PNS).
“Ada aturan yang mengikat, jika PNS bisa disanksi dengan PP 53. Jika mengarah ketindak pidana korupsi, juga bisa dipidanakan,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)
