PAMEKASAN, koranmadura.com – Sejumlah tokoh agama dari berbagai organisasi masyarakat (Ormas) Islam yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Pamekasan (GUIP) mendatangi Markas Polisi Resor (Mapolres) setempat, Rabu, 16 November 2016. Mereka melaporkan sejumlah tempat karaoka yang melanggar aturan.
Kedatangan mereka ditemui Waka Polres Pamekasan, Kompol Harnoto, dan Kabag Ops Polres Pamekasan, Kompol Sarpan. GUIP membawa bukti berupa rekaman video hasil investigasi ke sejumlah tempat hiburan.
Koordinator GUIP, K. Abd Aziz mengatakan, kegiatan tempat karaoke di Pamekasan sudah diatur dalan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Kendati secara administrasi sudah berizin, namun aktivitasnya masih banyak yang melanggar ketentuan.
“Pelanggarannya menyediakan minuman keras dan pola-pola maksiat dalam aktivitasnya. Ada tiga tempat karaoke yang melakukan itu. Kami juga sergalan bukti bayar minum keras di tempat itu,” katanya.
Menanggapi hal itu, Wakapolres Pamekasan, Kompol Harnoto mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak Pemkab Pamekasan. Sebab, pihaknya tidak mempunyai wewenang, dan hanya sebatas pendampingan saat melakukan razia.
“Kami berterima kasih atas peran serta dari para ulama dalam menjaga ketertiban umum. Tapi, terkait ini kami perlu berkoordinasi dengan stake holder yang berwenang,” kata Kompol Harnoto. (ALI SYAHRONI/MK)
