BANGKALAN, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah kos di jalan Abdul Hamid, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, karena dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu. Tiga orang ditangkap dalam penggrebegan yang berlangsung pukul 23.00 wib, Minggu malam, 4 Desember 2016.
“Satu dari tiga tersangka merupakan karyawan bank swasta,” kata Kepala Satreskoba Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Ruslan Hidayat, Senin 5 Desember 2016.
Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing Ainur Rovika, 26 tahun. Edi Santoso, 25 tahun, keduanya warga Kecamatan Galis dan Konang, Kabupaten Pamekasan serta Idrus Sholeh, 23 tahun, warga Kemayoran, Bangkalan. Idrus adalah penyewa kos yang ditempati nyabu, sedangkan Ainur adalah Staf BPR Jatim cabang Pamekasan.
Menurut Ruslan, di TKP polisi juga menyita barang bukti berupa satu kantong plastik model klip berisi 0,99 gram sabu-sabu, sebuah bong atau atau alat hisap sabu, korek api, sendok sabu dan sebuah pipet berisi kerak sabu sebanyak 3,90 gram.
“Saat ditangkap mereka sedang dalam pengaruh narkoba,” ujar dia.
Saat ini ketiga tersangka tengah diperiksa penyidik. Polisi menjerat mereka dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 5 tahun penjara. (ALMUSTAFA/RAH)
