SUMENEP, koranmadura.com – Pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Bukabu, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berbuntut. Satrawi sebagai kepala desa terpilih dilaporkan ke Mapolres Sumenep atas dugaan pemalsuan ijazah, Kamis, 8 Desember 2016.
Laporan itu disampaikan Suyanto, rival politik yang tidak terpilih dalam pelaksanaan PAW Kades yang dilaksanakan 29 November 2016. Saat menyampaikan laporan, Suyanto didampingi oleh pengacara.
“Hari ini, kami telah melaporkan kades terpilih Desa Bukabu ke Mapolres Sumenep atas dugaan pemalsuan ijazah yang digunakam sebagai syarat maju menjadi calon PAW Kades,” kata kuasa hukum Suyanto, Syaiful Anwar, di Mapolres.
Menurutnya, dugaan pemalsuan ijazah MI setara sekolah dasar sudah diketahui sejak 2013 oleh Satrawi dan terbukti setelah mengumpulkan bukti dan saksi, pada 2016 baru dilaporkan ke Mapolres Sumenep. “Kalau yang kami ditemukan pada tahun 2013, baru terbukti setelah ada bukti pada nomor induk sekolah tahun 2016,” jelasnya.
Menurutnya, ketidaksesuaian itu terletak di nama orang tua, di dalam ijazah tertera Suhramo sementara di nomor induk adalah Yusuf. Selain itu, alamat tidak sama, di dalam ijazah Kabupaten Sumenep, sedangkan alamat yang tertera di nomor induk sekolah Batu Kerbui Kabupaten Pemekasan.
Selain itu terletak di tanggal lahir, di nomor induk tercatat 6 November 1971 sementara tanggal lahir di ijazah 27 Juli 1971. “Dugaan kuat Satrawi telah menggunakan ijazah orang lain saat mencalonkan PAW kemarin,” jelasnya.
Satrawi dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Karena ada unsur pidananya maka kami laporkan. Biar saja nanti hukum yang berbicara,” ungkapnya.
Disinggung laporan itu bernuansa politis, pihaknya memilih irit bicara. Bahkan pihaknya menganggap kalah menang dalam dunia politik hal yang biasa dan lumrah. “Kalah menang dalam politik itu hal yang biasa. Tapi, kalau itu soal PAW kami tidak punya kewenangan untuk menjawab, karena itu merupakan kewenangan klien saya,” jelasnya.
Saat pelaksanaan PAW, terdapat tiga calon yakni, Suyanto memperoleh suara 8 suara, Satrawi mendapat suara 13 suara dan Maddi mendapat suara 0 suara. Jadi, perolehan suara antara Suyanto dengan Satrawi selisih 5 suara.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin membenarkan laporan tersebut. “Laporannya sudah kami terima tadi. Saat ini masih dikaji, dan akan diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Perwira dengan tiga balok dipundaknya itu, meminta agar masyarakat bersabar dan memasrahkan penangangan perkara itu kepada penyidik. “Profesionalisme tetap kami utamakan. Percayalah kami akan proporsional dalam menagani setiap perkara yamg masuk pada kami,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)
