BANGKALAN, koranmadura.com – Lama diburu, Pahhur, 35 tahun, akhirnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan, Kamis, 7 Desember 2016. Bandar narkoba yang dikenal lihai melarikan diri ini, ditangkap di rumahnya Perumahan Kampung Derpak, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan.
Kepala Satreskoba Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Ruslan Hidayat mengatakan penangkapan Pahhur bermula dari penangkapan Mastuki, 35 tahun, seorang pecandu narkoba. Mastuki pun ‘bernyanyi’, dia mengaku baru saja membeli sabu dari Pahhur.
Mendengar pengakuan itulah, Ruslan langsung mengerahkan pasukan untuk menangkap Pahhur yang lebih dikenal dengan Pa’onk. Setelah mengepung rumah Pahhur, polisi langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Selanjutnya, polisi menggeledah seisi rumah dan menemukan sabu di dalam laci lemari baju yang sudah dimodifikasi. Sabu disimpan dalam dompet warna merah. “Beratnya 9,52 gram,” ungkap dia.
Setelah tertangkap, Pahhur langsung diperiksa maraton, dia mengakui sabu 9,52 gram yang dibeli dari seorang bandar bernama Dul Gani, warga Kampung Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah.
Polisi langsung menggerebek rumah Dul Gani. Namun nihil. Rumah yang ditunjukkan Pahhur sudah lama kosong. Menurut warga sekitar, Dul Gani dan keluarga telah lama pindah. “Dul Gani kami jadikan target operasi,” ungkap Ruslan. ALMUSTAFA/MK