PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah pusat telah melarang konstruksi bangunan iklan dan media informasi (reklame bando jalan) melintang di atas jalan. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan.
Namun di Kabupaten Pamekasan, larangan tersebut terkesan tidak berlaku. Buktinya, banyak reklame bando jalan belum ditertibkan. Bahkan semakin marak.
Penelusuran koranmadura.com, di Pamekasan, sudah terdapat enam reklame bando jalan. Rinciannya, 2 berdiri di Jalan Jokotole, 2 di Jalan Trunojoyo, 1 di Jalan Stadion dan yang terakhir di Panglegur.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pemekasan, Mohamad Amin mengatakan telah menegur lemilik reklame bando jalan agar dibongkar, tapi belum juga dibongkar.
“Sudah kami tegur melalui surat, kami sudah meminta untuk dibongkar,” singkat Muhamad Amin, sambil terburu-buru masuk ruangan rapat di Pemkab Pamekasan, Kamis, 15 Desember 2016. (RIDWAN/MK)
