SAMPANG, koranmadura.com – Perubahan struktur organisasi (SO) di tahun 2017 mendatang, menjadikan pemerintah Sampang harus melakukan mutasi, rotasi dan promosi jabatan di eselon II dan III.
Kondisi itu membuat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang mengingat eksekutif untuk tidak memanfaatkan hal itu untuk kepentingan pribadi.
Ketua Komisi I DPRD Sampang, Moh Hodai, mengatakan Pemkab Sampang harus selektif menempatkan jabatan dan memilih pejabat sesuai kemampuan dan bidang keahliannya serta mengedepankan profesionalitas kerja.
“Kami harap pemkab menempatkan pejabat yang dimutasi dan rotasi di SO baru harus kredibel. Jangan sampai salah menempatkan pejabat baik eselon II dan III tanpa mengedepankan keahlian dan kemampuannya, bukan karena faktor kedekatan emosional,” tegasnya, Sabtu 17 Desember 2016.
“Kalau sudah ada praktik jual beli jabatan, maka yang jelas nantinya sistem pemerintahan tidak akan bersih,” imbuhnya.
Sebab, kata Hodai, adanya penempatan pejabat karena faktor di luar kemampuan dan keahliannya, maka akan melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada korupsi, karena mereka menduduki di salah satu jabatan karena unsur praktik jual beli.
“Oleh karena itu, jika nantinya ditemukan adanya praktik jual beli, harap untuk segera melaporkan ke kami,” pintanya.
Penempatan jabatan, kata Hodai, hendaknya ada uji kelayakan sesuai dengan pangkatnya. Selain itu proses seleksi itu harus transparan.
“Uji kelayakan itu harus dilaksakana secara serius dan transparan,” harapnya. (MUHLIS/RAH)
