SUMENEP, koranmadura.com – Pelaksanaan reses sebagian anggota DPRD Sumenep tampaknya menjadi polemik baru di internal wakil rayat. Pasalnya, tiga dari empat unsur pimpinan dewan setempat tidak menyepakati adanya kegiatan reses di tengah-tengah tahapan pembahasan RAPBD tahun anggaran 2017.
“Kalau ternyata ada anggota yang melaksanakan reses, itu terserah. Yang jelas, tiga pimpinan sepakat tidak melaksanakan reses. Tidak menyepakati adanya reses. Persoalan ada satu pimpinan yang bertanggung jawab, silakan,” kata Wakil Ketua DPRD Sumenep, Moh. Hanafi, Jumat, 30 Desember 2016.
Hanafi menjelaskan, semula pelaksanaan reses memang dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep, yaitu pada tanggal 29 sampai 30 Desember 2016. Dengan harapan, tahapan pembahasan RAPBD selesai pada tanggal 28.
Hanya saja, sambung politisi Demokrat itu, dalam perkembangannya paripurna RAPBD tahun 2017 gagal dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2016 lalu. Pasalnya ada salah satu komisi yang ternyata belum menyelesaikan pembahasan RKA.
Sehingga, pada tanggal 29 Desember, Bamus melakukan penjadwalan ulang. Hasilnya Kamis kemarin tahapan pembahasan RAPBD diagendakan kompilasi Timggar-Banggar, kemudian laporan komisi-komisi, dan paripurna RAPBD 2017 yang dilaksanakan tadi malam.
Apakah klaim pelaksanaan reses sebagian anggota dewan itu berpotensi menjadi temuan BPK? Hanafi mengatakan, “Makanya saya bilang, itu konsekuensi mereka. Tapi publik sudah tahu, bahwa tanggal 29 itu ada agenda kompolasi Timggar-Banggar, laporan komisi-komisi, dan paripurna,” ujarnya.
Menurut dia, apakah persoalan itu akan menjadi temuan atau tidak, itu merupakan urusan penegak hukum. Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan. “Cama secara logika berpikir saya, masak iya, di tengah-tengah tahapan pembahasan APBD, di situ ada jadwal reses?,” pungkasnya.
(FATHOL ALIF/MK)
