JAKARTA, koranmadura.com – Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah akan meluncurkan 11 desain baru uang rupiah secara serentak pada Senin 19 Desember 2016. Bagaimana nasib uang rupiah desain lama?
Baca: Diluncurkan 19 Desember 2016, Ini Gambar Pahlawan di Desain Baru Rupiah
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi, pada saat nanti dikeluarkan uang emisi 2016, uang yang lama tetap berlaku.
“Jadi uang yang kita sekarang kita pakai sehari-hari itu tetap berlaku. Nanti pada waktunya, Bank Indonesia akan mengumumkan pecahan mana, emisi kapan yang akan ditarik secara bertahap,” ujarnya seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab).
Suhaedi memberi contoh, saat BI sudah mengumumkan uang mana yang akan ditarik, masyarakat yang memegang uang tersebut bisa menukar uang tersebut dalam jangka 5 tahun di seluruh bank di seluruh Indonesia.
Setelah periode lima tahun, masyarakat tetap bisa menukarkan uang lama di BI di cabang-cabang seluruh Indonesia dalam jangka waktu 10 tahun setelah pengumuman.
“Jadi yang kita cetak sekarang ini, kita dapat karena yang masih dibutuhkan oleh masyarakat secara luas. Jadi kami melakukan survei ke seluruh wilayah Indonesia, sampai pecahan mana yang masih dibutuhkan secara banyak,” tambah Suhaedi.
Dalam survei yang dilakukan BI kepada responden seluruh Indonesia ditemukan bahwa permintaan uang pecahan Rp 50 dan Rp 25 masih rendah. Meski demikian, persediaan uang tersebut masih ada. (Detik.com)
