SUMENEP, koranmadura.com – Kasubag TU Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, menghimbau agar sebidang tanah milik Yusuf (alm) di Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, untuk tidak dialihkan kepemilikannya. Karena sampai saat ini sebidang tanah seluas1.296 hektare masih dalam proses sengketa.
“Kami harap tanah itu jangan dialihkan kepemilikannya, baik dengan cara dijual maupun dihibahkan sebelum proses sengketa belum selesai,” katanya, Selasa 6 Desember 2016.
Baca: Mantan Kades Bilis-Bilis Kembali Mangkir dalam Mediasi Kedua
Menurutnya, meskipun BPN telah memfasilitasi untuk memperjelas kepemilikan lahan hingga dua kali sidang, belum menemukan titik terang. Selama dua kali sidang mediasi yang digelar di Kantor BPN Sumenep, termohon tidak pernah hadir, sehingga prosea mediasi gagal.
Mediasi itu diajukan oleh ahli waris Yusuf (alm) dengan termohon mantan Kepala Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, H Asrarudin. Versi pemohon, telah terjadi penyerobotan tanah milik Yusuf saat H Asrarudin menjabat sebagai Kades Definitif. Modusnya dengan cara menerbitkan hak atas tanah yang kemudian diajukan untuk pembuatan sertifikat.
“Hingga saat ini belum menemukan titik terang,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Moqim, saat ini BPN menyerahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak atas kasus tanah yang saat ini belum menemukan titik terang. Karena upaya mediasi yang dilakukan belum menemukan kesepakatan. “Untuk menelusuri kebenaran itu, kami pasrahkan kepada kedua belah pihak untuk menelusuri kebenaran itu. Karena kedua belah pihak sama-sama mempunyai bukti autentik,” tuturnya.
Ditanya soal penerbitan sertifikat? Pihaknya mengklaim sesuai dengan prosedur. Karena diyakini BPN tidak mungkin menerbitkan sertifikat tanah apabila dokumen yang diajukan oleh pemohon belum lengkap. “Tentunya kalau ditingkat desa harus mendapat keterangan yang jelas dari kepala desa. Kepala desa yang banyak tahu soal kepemilikan tanah dibawah,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH).
