PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meminta Peraturan Bupati (Perbup) tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), segera diselesaikan. Alasannya, karena bupati hanya memiliki waktu tersisa 10 hari lagi untuk melakukan mutasi, rotasi dan promosi pegawai, agar sesuai dengan regulasi perangkat daerah yang baru.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris, mengatakan sebelum masuk tahun 2017, bupati harus melakukan penyesuaian posisi jabatan di hampir semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kalau sampai sekarang Perbupnya belum selesai, bagaimana bupati bisa mekakukan mutasi pegawai. Karena setelah Perda kami selesaikan, giliran eksekutif membuat Perbupnya, jadi lengkap aturannya,” kata Suli, Rabu 21 Desember 2016.
Lanjut Politisi PBB, baiknya sambil menunggu Perbup itu selesai, bupati mulai mempersiapkan sumber daya manusia (pegawai), untuk bisa menyesuaikan dan melaksanakan regulasi SOPD yang baru. “Waktunya sudah mepet, jadi harus mulai dipersiapkan. Agar sebelum tahun 2016 berakhir dan APBD 2017 ditetapkan, posisi jabatan udah bisa disesuaikan,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/RAH)
