PAMEKASAN, koranmadura.com – Setelah hampir dua tahun dicari polisi Polres Pamekasan, Matsahri, warga Dusun Tengah, Desa Blu’uren, Kecamatan Karang Pinang, Sampang, akhirnya tertangkap pada Senin 28 November 2016 lalu.
Matsahri masuk daftar percarian orang (DPO) Polres Pamekasan setelah melakukan pencurian motor Honda Supra X, di depan kolam renang umum, Jl Pintu gerbang, Kelutahan Bugih, Kecamatan Kota, Pamekasan, pada 17 Januari 2015 lalu.
Aksi pemcurian tersebut terekam CCTV (clouse circuit television), yang dipasang di depan kolam renang tersebut. Dari gambar visual itu diketahui Matsahti tidak beraksi sendirian, melainkan bersama temannya.
Hal iti disampaikan Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto, Selasa 6 Desember 2016. Menurutnya, setelah mendapatkan informasi alamat rumah tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut, pihaknya bersama anggota lainnya bergerak untuk melakukan penangkapan.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya sekitar pukul 5 sore. Untuk barang bukti motor yang dicuri sedang kami lakukan pencarian, karena sudah tidak di tangan tersangka ini,” kata Bambang.
Lanjutnya, kasus curanmor tersebut masih akan dikembangkan. Sebab, teman tersangka, MHI masih buron. Namun pihaknya mengaku sudah mengantongi identitas dan alamatnya.
“MHI berasal dari Kabupaten Sampang, sedang kami lakukan pengejaran. Tersangka kami kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/RAH)
