SAMPANG, koramadura.com – Hingga hari Jumat, 9 Desember 2016, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menyatakan sebanyak 13 perkara korupsi yang telah disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya.
“Sudah banyak kasus korupsi yang sudah kami tangani. Kurang lebih sebanyak 13 perkara kasus korupsi yang telah kami sidangkan di tahun 2016,” tutur Kepala Kejari Sampang, Adhi Prabowo, usai memperingati hari Anti Korupsi se-dunia, Jumat 9 Desember 2016.
Dari 13 perkara yang sudah disidangkan, Adhi, sapaan akrabnya mengaku beberapa sudah diputus perkaranya, dan sebagian pula sudah upaya hukum.
“Yang dalam proses penyidikan sudah kami sidangkan semua. Berdasarkan Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus, tahun 2016 ini kita zero tunggakan. InsyaAllah tahun ini, kita sudah naikan ke tingkat penuntutan semua,” terangnya.
Berdasarkan data dari kejaksaan, selama tahun 2016, ada tiga kasus yang telah ditangani, yaitu kasus Korupsi Pesangon jilid II, Tebu, dan BSPS. Ada pun nama-nama terdakwa kasus korupsi pesangon anggota DPRD Sampang periode 1999-2004 jilid II yang sudah disidang dan atau diputus di Tipikor Surabaya adalah Kurdi Said, KM Faidol Mubarok, Moh Bakir, Asadullah, Umar Faruk, Sudarmadji, dan Jumal M Dawi.
Sedangkan terdakwa kasus tebu tahun 2013 di antaranya Kabid Bina Kelembagaan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sampang, Syaikhul Anwar, Ketua Koperasi Usaha Makmur Edy Junaidi, Gada Rahmatullah selaku Bendahara Koperasi Usaha Makmur, Majid, Slamet Riyadi, Aliansyah, dan Imam Ainul Ridho selaku ketua Poktan.
Sementara terdakwa kasus dugaan korupsi BSPS tahun 2013 adalah Sunarto Wirodo dan Nur Holis.
Ada beberapa terdakwa yang akan dikenanak in absentia, di antaranya Abdul Azis (kasus tebu tahun 2013), Abdul Qowi (kasus pesangon jilid II DPRD periode 1999-2004), dan Rofik Firdaus (kasus BSPS). (MUHLIS/RAH)
