BANGKALAN, koranmadura.com – Kepala Bidang Pertamanan, Badan Lingkungan Hidup, Kabupaten Bangkalan, Panca Setiadji ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan, Selasa, 13 Desember 2016. Dia ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Taman Paseban tahun 2015.
Selain Panca, Jaksa juga menahan Haji Humaidi dan Karsono. Masing-masing sebagai pelaksana proyek dan pemborong dalam pembangunan Taman Paseban yang terletak di Alun-alun Kota Bangkalan.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Bangkalan, Hisyam menerangkan penyelidikan perkara ini bermula dari LHP Badan Pemeriksa Keuangan atas anggaran pembangunan Taman Paseban senilai Rp 5,9 miliar tahun 2015 lalu. Setelah diteliti, BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 525 juta. “Temuan BPK ini yang jadi dasar kami memulai penyelidikan,” kata dia, Selasa, 13 Desember 2016.
Awalnya, kata dia, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya sempat beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Namun belakangan jaksa menemukan dua alat bukti yang cukup, maka mereka pun ditahan di Rutan Bangkalan. “Sengaja ditahan agar tidak kabur atau menghilangkan barang bukti,” ujar dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum ketiga tersangka, Muhammad Aris tampak keberatan atas penahanan kliennya. Dia menilai temuan BPK sudah diselesaikan di tingkat pembuat kebijakan, yaitu pelaksana proyek bersedia mengembalikan uang yang dipersoalkan BPK tersebut.
Menurut Aris, kliennya diberi waktu hingga akhir Desember ini untuk mengembalikan uang tersebut. Tapi, lanjut dia, uang tersebut telah dikembalikan seluruhnya pada 7 Desember lalu. “Harusnya perkara ini sudah selesai, tapi kok masih ditahan,” ungkap dia. (ALMUSTAFA/BETH)
