BANGKALAN, koranmadura.com – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Klampis, Polres Bangkalan, menangkap Mislan (26). Pemuda, warga Desa Tobeddung, Kecamatan Klampis ini seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. “Ditangkap kemarin, setelah salat jumat,” kata Kepala Polsek Klampis, Ajun Komisaris Irifandi, Sabtu, 17 Desember 2016.
Menurut dia, penangkapan Mislan sangat mudah. Mulanya seorang polisi menyamar sebagai pembeli sabu-sabu. Dia lantas menghubungi Mislan untuk beli sabu-sabu. Tanpa menaruh curiga, Mislan menyanggupi sabu sesuai pesanan yaitu satu poket sabu seharga Rp 100 ribu. Mereka sepakat bertemu di pinggir jalan Desa Togubeng.
Sesampainya di tempat yang dijanjikan, bukan pembeli yang menghampiri Mislan. Melainkan beberapa polisi yang sudah mengintainya. Saat digledah, polisi menemukan sebuah lipatan aluminiumfoil digenggaman tangan Mislan.
“Setelah dibuka kami temukan sabu di dalamnya,” ujar Irfiandi.
Polisi lantas menggelandang Mislan ke rumahnya. Polisi menggeledah rumah tersangka namun tak berhasil menemukan sabu lainnya. Irfiandi yakin kedatangan polisi ke rumah tersangka bocor, sehingga diduga anggota keluarga Mislan telah menyembunyikan barang bukti sabu tersebut. “Kami hanya menyita sebuah hand phone,” kata dia.
Atas perbuatannya, Mislan terancam pidana 5 tahun penjara. Dia dijerat dengan pasal 12 ayat 2, undang-undang nomor 35 tentang tahun 2009 tentang Narkotika. (ALMUSTAFA/RAH)
