SUMENEP, koranmadura.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, H Asrarudin, kembali mangkir dalam mediasi kasus dugaan penyerobotan yang digelar di Kantor Badan Pertananan Nasional (BPN) setempat, Selasa 6 Desember 2016. Kali ini sidang mediasi kedua setelah sidang pertama bulan lalu gagal digelar.
Meskipun tanpa kehadiran H Asraruddin, sidang mediasi tetap dilanjutkan. Sidang yang dipimpin oleh A Moqom Haryono Kasubag TU Kantor BPN Sumenep, hanya dihadiri oleh termohon dan Kepala Desa Definitif, H Hasim.
Baca: Mediasi Perdana Kasus Tanah Gagal
“Kami sangat kecewa atas ketidakhadiran termohon dalam mediasi kedua kali ini. Karena ketidakhadiran termohon, menunjukan tidak adanya iktikat baik dari termohon,” kata Aminullah selaku perwakilan ahli waris, sela usai mediasi.
Kasubag TU Kantor BPN Sumenep, A Mogim Haryono, mengatakan ketidakhadiran termohon menjadikan sidang mediasi tidak menemukan titik terang. “Belum ada keputusan yang final, karena dari pihak termohon tidak hadir,” tegasnya.
Kendati demikian, pemohon sedikit mendapat pencerahan setelah mendapat penjelasan dari Kepala Desa Definitif jika tanah yang dimaksud telah berpindah kepemilikan. “Sedikitnya ada pencerahan,” tegasnya.
Sementara Mantan Kades Bilis-Bilis, H Asraruddin, belum bisa dimintai keterangan. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, tidak merespon meskipun sempat menjawab saluran telepon genggamnya.
H Asararuddin sendiri ditengarai telah melakukan penyerobotan tanah milik Yusuf (alm) seluas1.296 hektare. (JUNAIDI/RAH)
