SUMENEP, koranmadura.com – Polsek Lenteng telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi termasuk korban dan anak korban dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Sutomo (40) kepada Sitiyah (44) warga Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng.
Kapolsek Lenteng, AKP Mukid mengatakan, empat saksi terkesan meringankan terlapor. Bahkan, berdarkan kesaksian mereka tidak tidak ada penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan oleh Sitiyah.
Baca: Warga Ellak Daya Laporkan Sepupunya ke Polisi
Sementara luka di lengan kiri Sittiyah bukan karena akibat pukulan yang disinyalir dilakukan oleh Sutomo, melainkan akibat benturan benda tumpul saat Sitiyah terjatuh dikala percekcokan soal tanah itu terjadi. “Saksi-saksi mengatakan seperti itu, kecuali anak korban (Sitiyah). Sedangkan terlapor belum kami periksa,” katanya, Senin, 5 Desember 2016.
Menurutnya, sebelum peristiwa itu terjadi, Sitiyah datang ke rumah Juhri dalam keadaan emosi. Bahkan saat itu Sitiyah mencoba untuk mencekek Musahma yang tidak lain adalah sepupu Sittiyah. Namun, setelah mengambil ancang-ancang untuk memcekik, Sutomo langsung menyamperi dengan maksud melerainya.
Nah, saat itulah terjadi saling dorong yang menyebabkan Sitiyah terjatuh dan mengalami luka di bagian lengan kiri. “Tidak ada orang luar yang menyaksikan peristiwa itu. Karena ini masih terkait famili,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Mukid, pihak terlapor meminta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat masih terikat famili, begitu pula Kades Ellak Daya menginginkan persoalan tersebut tidak sampai ke ranah hukum.
Kendati demikian, Polsek Lenteng siap untuk memproses kasus tersebut sesuai perundang-undangan yang berlaku, apabila pelapor ngotot persoalan itu harus diselesaikan melalui jalur hukum. “Kalau pelapor tetap ngotot, kami siap memproses dan akan mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)
