BANGKALAN, koranmadura.com – Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menangkap Wahyu Ilahi, 21 tahun. Pemuda warga Jalan Durinan, Gang II, Kelurahan Bancaran, Kecamatan Kota ini ditangkap karena mengoplos elpiji.
“Ditangkap kemarin siang, saat ditangkap dia sedang mengoplos elpiji,” kata Kepala Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar, Anisullah M Ridha, Rabu, 21 Desember 2016.
Penangkapan ini, tutur Anis, bermula dari laporan warga di Kampung Durinan yang resah dengan aktivitas Wahyu. Sebab, tiap kali mengoplos, bau menyengat khas gas menyeruak ke pemukiman, warga juga dibuat resah karena khawatir tiba-tiba gas meledak.
Berbekal laporan itu, lanjut Anis, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Wahyu saat tengah mengoplos elpiji di sebuah rumah kosong di Jalan Durinan Gang II. Di dalam rumah itu, polisi juga menemukan 16 tabung non subisidi ukuran 12 kilogram dan 28 tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Anis menjelaskan modus pengoplosan dilakukan dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram. Satu tabung 12 kilogram dioplos dengan tiga buah tabung ukuran tiga kilogram.
Untuk memindahkan gas, tersangka Wahyu cuma memakai pipa besi kecil seukuran jari dan batang besi kecil. “Dia mengoplos sendirian, hasilnya juga dinikmati sendiri, tidak dibantu orang lain,” terang dia.
Adapun tersangka Wahyu mengaku dari hasil mengoplos tabung elpiji memperoleh keuntungan Rp 25 ribu pertabung ukuran 12 kilogram. Dia memperlajari cara mengoplos elpiji lewat tayangan berita di televisi. “Sudah enam bulan saya lakukan ini,” kata dia.
Tabung elpiji hasil oplosan, kata dia, kemudian dijajakan ke toko-toko di Kota Bangkalan memakai dorkas. Sebagian dijual di toko milik keluarganya.
Atas perbuatannya, Wahyu terancam pidana 5 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan pasal 53 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (ALMUSTAFA/MK)
