BANGKALAN, koranmadura.com – Ketua Organda Kabupaten Bangkalan, Mulyono, mengeluhkan tidak adanya penertiban angkutan pelat hitam oleh Dinas Perhubungan selama tahun 2016. Padahal, berdasarkan dokumen rapat yang dimiliki Organda, pada 4 April 2016 lalu, Dinas Perhubungan dan instansi terkait telah menggelar rapat. Rapat menghasilkan kesepakatan untuk menggelar penertiban terhadap mobil penumpang umum pelat hitam.
“Tapi sampai Desember, jelang tutup tahun, hasil rapat itu tidak pernah direalisasikan,” kata dia, Rabu 7 Desember 2016.
Menurut Mulyono, tidak adanya operasi terhadap angkuta pelat hitam sangat merugikan pemilik angkutan pelat kuning. Akibatnya, angkutan pelat kuning enggan masuk terminal karena terminal jadi tempat nongkrong pelat hitam menunggu penumpang.
Dia mencontohkan di terminal Pelabuhan Kamal. Tiap kapal ferry sandar menurunkan penumpang, sopir pelat hitam berkerumun di mulut dermaga menawarkan tumpangan.
“Pelat kuning kalah saing rebutan penumpang, jumlah pelat hitam lebih banyak,” ujar dia.
Karena tidak masuk ke dalam terminal, kata dia, maka otomatis angkutan pelat kuning tidak banyak retribusi kepada petugas. Akibatnya, Dinas Perhubungan yang merugi karena pemasukan untuk PAD berkurang.
“Kalau tidak dibenahi, situasinya akan terus begini,” ujar dia.
Terkait banyak kondisi angkutan pelat kuning yang kurang layak jalan, Mulyono mengatakan layak tidaknya sebuah angkutan bukan kewenangan organda menilai. Menurut dia, setiap enam bulan, para supir angkutan pelat kuning membayar KIR ke Dinas Perhubungan. Saat KIR inilah, kelayakan sebuah angkutan dinilai. Mulai dari mesin, rem, lampu dan kelengkapan lainnya.
“Walau sudah, tapi lolos uji KIR berarti layak jalan,” pungkas dia. (ALMUSTAFA/RAH)
