SUMENEP, koranmadura.com – Meskipun pembangunan pasar di Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur telah selesai satu tahun lalu, namun hingga saat ini masih menyisakan masalah besar. Proyek yang dibiayai melalui APBN tahun 2015 sekitar Rp1,8 miliar itu disinyalir tidak sesuai dengan bestek bangunan, sehingga berpotensi ada kerugian negara.
Hal itu disampaikan pegiat Sumenep Corruption Watch (SCW) Junaidi. Menurutnya, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat kekurangan volume pekerjaan yang nilainya relatif besar.
Berdasarkan hasil temuan BPK, kekurangan volume pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh rekanan sekitar Rp167 juta. Hingga saat ini rekanan belum mengembalikan kepada negara sesuai dengan temuan BPK itu. “Informasi yang kami terima, rekanan belum mengembalikan,” katanya, Rabu, 7 Desember 2016.
Menurutnya, kekurangan volume pekerjaan proyek hasil temuan BPK itu, mau tak mau harus segera dibayar oleh rekanan. Pasalnya, temuan BPK itu sudah menjadi LHP (laporan hasil pemeriksaan) yang ditembuskan ke meja DPR, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Bahkan LHP itu dijadikan catatan tersendiri yang terus ditagih.
“Kalau dihitung saat ini sudah lewat batas waktu yang ditentukan. Mestinya, pengembalian itu sudah selesai. Karena hasil audit kalau tidak salah Agustus sudah diterima oleh Pemerintah Daerah,” jelas.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustiran dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Syaiful Bahri membenarkan, bahwa saat ini rekanan belum mengembalikan hasil temuan BPK, meskipum telah melewati masa waktu yang ditentukan oleh BPK. “Benar,” katanya.
Kendati demikian, dirinya selaku pengguna anggaran proyek yang dikerjakan pada 2015 itu terus koordinasi dengan rekanan proyek. “Hasil dari BPK selalu kita komonikasikan,” tuturnya.
Sayangnya Syaiful Bahri enggan membeberkan nama rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Namun, dirinya hanya menyampaikan jika berdasarkan yang tertera dalam LHP BPK adalah BA (singkatan).
Jika melebihi batas waktu yang ditentukan oleh BPK, apakah bisa dipidana?, mantan Kabag Perekonomian itu memilih irit bicara. Bahkan, mengaku tidak tahu menahu. “Saya tidak tahu,” tegasnya. (JUNAIDI/MK).
