PAMEKASAN, koranmadura.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pamekasan, mengaku masih belum melakukan pemetaan pegawai, karena masih menunggu hasil penyusunan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Kepala BKD Pamekasan, Lukman Hedi Mahdia, menjelaskan setelah perda SOPD disahkan, beberapa waktu lalu, pihaknya tidak bisa langsung melakukan pemetaan pegawai, karena perda itu masih harus disertai perbup.
Dijelaskannya, dari hasil pemetaan itu bisa dilakukan penyesuaian dengan posisi jabatan yang sesuai dengan regulasi terbaru. Utamanya pegawai yang kini menempati Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang rencana akan dirombak.
“Kami masih menunggu perbupnya selesai dulu, baru kami bisa lakukan pemetaan. Informasi yang kami terima, perbupnya sudah hampir selesai. Kalau persiapan pegawai, tinggal dilakukan penyesuaian saja,” kata Lukman, Kamis 15 Desember 2016.
Sementara Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris, mengatakan seharusnya BKD sudah mulai mempersiapkan pegawai menghadapi penerapan SOPD baru, kendati perbupnya belum selesai. Sebab, pemetaan pegawai bisa dilakukan dengan mengacu pada perda yang telah disahkan, karena yang memuat tentang jumlah SKPD dan perubahan komposisi perangkat daerah itu diatur di perda.
“Perbup itu hanya mengatur tentang tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing jabatan. Kami ingin sebelum pembahasan APBD 2017 selesai dan ditetapkan, sudah melakukan mutasi sesuai dengan struktur baru,” kata Suli. (ALI SYAHRONI/RAH)
