SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, akan memperketat pengamanan saat malam pergantian tahun baru 2017 yang jatuh pada Sabtu malam ini.
“Untuk pengamanan pasti kami tingkatkan, guna memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Kepala Kepolisian Resor Sumenep, Ajun Komisaris Besar Polsisi H Joseph Ananta Pinora, Sabtu, 31 Desember 2016.
Demi kenyamanan dan keamanan mantan Kasat Intel Polrestabes Surabaya itu mengimbau masyarakat tidak membawa senjata tajam (sajam) ke wilayah perkotaan. Sebab, hal tersebut melanggar Undang-undang Darurat.
“Pasti akan kami tindak tegas jika ada masyarakat yang membawa sajam ke wilayah perkotaan. Sebab, aturannya memang tidak boleh. Sebagaimana amanah UU darurat,” kata perwira dengan dua melati di pundak ini.
Apabila mamaksa membawa sajam, sambung dia, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1957 akan dikenakan kepada pelaku. Sementara ancaman hukunannya di atas lima tahun penjara dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Menurutnya, sajam hanya bisa digunakan untuk berkebun saja. Jadi, tidak boleh digunakan untuk yang lain. “Kalau mau ke ladang, silakan saja bawa ke sawah untuk berkebun saja. Jangan dibawa hanya untuk kepentingan yang lain selain berkebun,” ungkapnya.
Untuk mengamankan perayaan tahun baru 2017, Polres Sumenep, menerjunkan 280 personel dari unsur polres dan 126 dari unsur TNI yang nantinya akan mengamankan di sejumlah tempat ibadah dan tempat wisata di wilayah hukum polres setempat.
Baca: Amankan Tahun Baru, Kodim Terjunkan 1 SSK
“Jumlah ini ditambah dengan regu cadangan yang siaga, dan juga TNI serta Gabungan Instansi Terkait. Karena kami bentuk menjadi dua, pos pelayanan dan pos pengamanan,” jelasnya. (JUNAIDI/MK)
