BANGKALAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menyita sebanyak 52 unit sepeda motor saat menggerebeg tempat judi bola cap ceki di Desa Tegunggung, Kecamatan Tanjung Bumi.
“Penggerebekannya tadi malam oleh tim khusus,” kata Kepala Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar, Anisullah M Ridha, Rabu, 21 Desember 2016.
Tak satu pun bandar dan penjudi yang berhasil ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Kata Anis, melihat polisi datang, kerumunan penjudi langsung lari tunggang langgang dalam gelap meninggalkan sepeda motornya. Meski tak ada tersangka, Anis mengklaim penggerebekan tersebut berhasil. “Sebelumnya di tempat yang sama juga telah kami gerebek, tapi informasi bocor, ketika polisi datang TKP sudah bersih,” ujar dia.
Untuk memberikan efek jera, Anis melarang puluhan sepeda motor tersebut ditebus meski surat-surat kendaraannya lengkap. Sepeda motor baru boleh diambil pemiliknya, setelah dua bulan sejak disita polisi. “Mau sepeda motornya siapa, kalau belum dua bulan gak boleh diambil,” Anis menegaskan.
Selama dua bulan itu, Anis melanjutkan, polisi akan mengecek satu persatu rangka mesin sepeda motor. Untuk kemudian dicocok dengan nomor rangka sepeda motor yang dilaporkan hilang pemiliknya ke polisi. “Kalau kemudian ada sepeda hasil curian, akan kami proses hukum,” pungkas dia. (ALMUSTAFA/MK)
