BANGKALAN, koranmadura.com – Aparat Polres Bangkalan menangkap Munir, 19 tahun. Pemuda warga Dusun Lokpolok, Desa Tragon, Kecamatan Klampis ini ditangkap karena menyebar video mesum dengan pacarnya di Facebook. “Ditangkap tadi malam di rumahnya,” kata Kapolres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar, Anissullah M Ridha, Sabtu, 31 Desember 2016.
Awal Desember lalu, warga kecamatan Klampis dihebohkan munculnya postingan video mesum berdurasi 3 menit di akun facebook milik HS, 19 tahun. Meski di privat, video menyebar dengan cepat karena diunduh. HS pun dikeluarkan dari sekolahnya.
Orang tua HS pun melapor ke polisi karena HS mengaku tak pernah memposting video tersebut. Belakangan terungkap penyebarnya adalah Munir, pacar HS, hanya dia yang tahu pasword akun facebook HS. Namun, setelah kasusnya heboh, dia menghilang.
Baru pada Jumat malam, 30 Desember 2016. Ibu HS melihat Munir ada di rumahnya. Dan kemudian melapor ke polisi. Berbekal laporan itu, polisi langsung mendatangi Dusun Lokpolok dan menangkap Munir. Saat ditangkap, dia tengah bersama dengan seorang perempuan.
Menurut Anis, Munir mengaku nekat menyebar video mesumnya dengan HS karena cemburu. HS diduga telah berselingkuh. Dia juga mengaku sudah berulang kali menyetubuhi HS. “Mereka ini kenalan di facebook,” ujar dia.
Atas perbuatannya, Munir dijerat dengan dua pasal. Yaitu pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak, ancamannya minimal 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar dan pasal 27 Undang-undang RI Nomor 11 tahum 2008 tentang ITE, ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. (ALMUSTAFA/RAH)
