SUMENEP, koranmadura.com- Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, melepas seorang tersangka pencabulan berinisial DN (18) yang ditangkap belum lama ini. Pria asal Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, beberapa waktu lalu sudah dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam di Polres,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Senin, 5 Desember 2016.
Dikatakan, tidak dilakukankanya penahanan kepada DN karena ada jaminan dari keluarga DN. Selain itu, penyidik unit PPAT berkeyakinan tersangka akan koperatif setiap diperlukan selama penanganan perkara berlangsung. “Saya sudah tanya kepada penyidik, karena ada jaminan dari orang tuanya, maka penyidik tidak menahan,” jelasnya.
Meskipun tersangka tidak dilakukan penahanan, proses penanganan perkara tetap dilanjutkan. Saat ini perkara itu sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. “Prosesnya tetap lanjut,” jelas mantan Kapolsek Manding itu.
Selasa, 22 November 2016, DN dilaporkan kepada Unit PPAT Polres Sumenep, atas dugaan pencabulan kepada YMA (16) warga Desa Batudingding, Kecamatan Gapura. Laporan itu dilakukan setelah proses mediasi yang melibatkan antara dua aparat desa itu tidak menemukan titik terang.
Baca: Pemuda Cabul Dilaporkan ke Polisi
Akibat perbuatan DN, YMA putus sekolah lantaran merasa malu karena telah mengandung anak selama empat bulan. Anak yang berada di dalam rahim YMA itu diduga kuat hasil hubungan dengan DN beberapa bulan lalu, saat YMA bermain ke rumah DN.
Baca: Ternyata Gadis yang Disetubuhi DN Sudah Hamil 4 Bulan
Pada 27 November 2016 sekitar pukul 00.00 WIB, DN dikabarkan ditangkap oleh Polres Sumenep saat berada di rumahnya. Hal itu dibenaroan oleh Kepala Desa Banjar Barat, Mastawi.
“Iya benar, tadi malam sekitar pukul 00.00 Wib saya dibangunkan oleh warga saya, kalau tersangka (DN) yang pernah dimediasi oleh kami di balai desa sudah ditangkap oleh anggota Polres Sumenep,” katanya beberapa waktu lalu. (JUNAIDI/MK)
