SAMPANG, koranmadura.com – Oknum PNS di Kabupaten Sampang yang beberapa waktu lalu diduga menipu masih bisa ‘aman’. Sebab hingga kini, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan terhadap warga Desa Torjun, Kecamatan Torjun, itu belum ada sanksi atau tindakan tegas bagi yang bersangkutan.
“Sudah kami periksa, dan berkas-berkasnya sudah kami serahkan kepada BKD,” ucap Inspektur Inspektorat Sampang, Nurul Hadi, Jumat, 16 Desember 2016.
Sementara Kasubid Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sampang, Bambang Maryono, malah enggan membeberkan hasil pemeriksaan inspektorat dan sanksi yang seharusnya diberikan kepada yang bersangkutan. Pihaknya berdalih masih menunggu pimpinan dan keputusan final dari tim indisliner PNS.
“Nunggu pimpinan dulu. Pimpinan masih tugas di luar kota. Dan untuk persoalan ini ada tim indisipliner dan harus menunggu keputusan final dari tim,” kelitnya. (MUHLIS/RAH)
