BANGKALAN, koranmadura.com – Setahun menghuni panti Rehabilitasi Narkoba di Surabaya, tak membuat Ainur Roviko, 26 tahun, berhenti jadi pecandu sabu-sabu.
Empat tahun pasca keluar panti rehabilitasi tahun 2012 silam, pegawai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jawa Timur Cabang Kabupaten Pamekasan ini kembali ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Bangkalan, pada Minggu malam, 4 Desember 2016.
Jebolan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura ini ditangkap saat pesta sabu di sebuah kamar kos di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kota Bangkalan bersama dua temannya Edi Santoso, 25 tahun dan Idrus Soleh, 23 tahun. Idrus adalah penyewa kos tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Ruslan Hidayat menuturkan, tersangka Ainur pernah tertangkap pada 2011 silam dengan situasi sama yaitu pesta sabu di kamar kosnya di Desa Tellang dekat kampus UTM.
Namun, kata Ruslan, warga Dusun Tandes, Desa Konang, Kecamatan Konang, Pamekasan itu selamat. Pengadilan hanya memvonisnya rehabilitasi selama satu tahun hingga 2012. Namun setelah rehabilitasi selesai, Ainun kembali jadi pecandu. “Direhab tak membuat dia jera,” kata dia.
Seorang penyidik bercerita karena kecanduan narkoba, Ainun bikin keluarganya susah. Harta benda orang tuanya berupa emas, sepeda motor hingga mobil digadaikan tersangka untuk beli sabu. “Sekarang tertangkap lagi,” kata penyidik tersebut.
Namun kali ini, Ainun CS tak akan divonis rehabilitasi lagi. Sebab, polisi menyita barang bukti sabu dari TKP. Masing-masing 0,99 gram dalam plastik klip dan kerak sabu sisa pakai dalam pipet seberat 3,90 gram. “Vonis rehab hanya diberikan pada pemakai yang tidak pegang barang saat ditangkap, namun dari tes urine positif,” Ruslan Hidayat menambahkan.
Polisi menjerat ketiganya dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 5 tahun penjara. (ALMUSTAFA/MK)
