PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan kesulitan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah ruas jalan dan fasilitas umum trotoar dalam kota.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno, mengatakan sudah berulang kali melakukan penertiban, tetapi PKL tersebut kembali beroperasi. Saat ini, kata dia, Satpol PP sengaja tidak menertibkan, karena masih menunggu kebijakan tim penataan PKL sesuai dengan Perbup perubahan No 31/2016 atas Perbup No 38/2009 tentang penataan PKL dalam kota.
“Kami sering malakukan menertiban, tapi mereka balik lagi keesokan harinya. Ditertibkan, balik lagi dan seterusnya begitu,” kata Yusuf Wibiseno, Senin 5 Desember 2016.
Menurutnya, relokasi PKL di Pamekasan butuh proses yang cukup panjang karena harus mencarikan solusi agar mereka tidak kembali lagi. Karenanya, para pedagang melalui Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) akan dibuatkan Tanda Daftar Usaha (TDU) serta difasilitasi untuk membentuk paguyuban sesuai lokasi mereka berjualan agar mudah diatur dan ditertibkan.
“Saat ini kami intens melakukan komunikasi dan koordinasi dengan APKLI, untuk menyiapkan lokasi bagi para pedagang berikut mengatur para pedagang yang nantinya akan direlokasi,” terangnya.
Untuk menghindari lokasi relokasi menjadi kumuh terutama di eks PJKA jalan Trunojoyo, tim penataan PKL bersama APKLI nantinya juga menyiapkan lokasi parkir di luar lokasi PKL.
“Apabila setelah relokasi nantinya masih ada PKL yang membandel, maka sikap tegas akan kita berlakukan kepada para PKL,” pungkasnya. (RIDWAN/RAH)
