SUMENEP, koranmadura.com – Serapan anggaran di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, cukup minim. Hingga 2 Desember 2016 baru terserap 30 persen.
“Hingga saat ini baru 30 persen dari total anggaran yang berhasil diserap,” kata Kepala Dishutbun Sumenep, Jawa Timur, Herman Poernomo, Jum’at, 2 Desember 2016.
Menurutnya, Dishutbun pada tahun 2016 mendapatkan anggaran Rp 15 miliar dari APBD Sumenep, Rp 7 miliar dari APBN, dan Rp 10 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2016.
“Yang banyak terserap adalah dana yang bersumberkan dari DBHCHT dan DAK. Sementara dari APBD tingkat II sebagian besar sudah terserap,” jelasnya.
Dikatakan, salah satu faktor minimnya serapan karena Peraturan Pemerintah Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14/2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD harus mempunyai badan hukum minimal berusia tiga tahun. Sementara di Sumenep belum satupun kelompok Tani yang mempunyai badan hukum tiga tahun.
Dengan begitu semua bantuan hibah yang dibiayai melalui DBHCHT tidak bisa direalisasikan semua. Seperti pembangunan embung air yang hingga saat ini sudah tidak bisa dipaksakan untuk direalisasikan dan harus dikembalikan ke kas daerah (kasda).
Tidak hanya itu, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, sudah bisa direalisasikan. Namun, tidak bisa direalisasikan dalam bentuk permodalan.
Namun dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 Tahun 2016 tentang kelompok tani yang tidak harus berbadan hukum, apabila hendak mengajukan bantuan hibah cukup dengan surat keterangan terdaftar (SKT) dari SPKD terkait, yakni Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta), atau dari Bupati dan atau SKT yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Diterbitkannya perda itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD. Dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur (Jatim), No 40 Tahun 2016 tanggal 14 Juli 2016, tentang bantuan Hibah dan Bantuan Sosial, kelompok masyarakat atau kelompok tani bisa mengajukan bantuan tanpa harus memiliki badan hukum.
Sementara Perda Nomor 25 Tahun 2016 baru bisa diterapkan sekitar Oktober, sementara siswa waktu tahun anggaram hanya dua bulan. Sehingga, menjadi salah satu faktor minimnya realisasi anggaran tersebut. “Ini yang menjadi kendala minimnya serapan di Dishutbun,” jelas mantan Kepala BPPT itu.
Kendati demikian, pihaknya akan berupaya untuk memaksimalkan kinerja agar anggaran di Dishutbun terserap semuanya. Sesuai ketentuan, batas akhir realisasi anggara untuk DAU 16 Desember, 23 Desember untuk belanja langsung atas nama bendahara, dan 28 Desember 2016 untuk belanja langsung pihak ke tiga. “Semua kegiatan sudah kami rencanakan sebelumnya. Saat ini tinggal merealisasikan,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)
